Dasar Hukum

BPK Pangkalpinang, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dasar hukum utama yang mendasari kegiatan BPK Pangkalpinang adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 23E: Menyebutkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    • Pasal 23F dan 23G: Mengatur kedudukan, kewenangan, dan pelaksanaan tugas BPK, yang mencakup pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    • Mengatur fungsi, tugas, dan kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan tata kelola keuangan.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Memberikan pedoman mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan anggaran daerah yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan BPK.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK, termasuk dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab BPK dalam hal pemeriksaan dan evaluasi.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
    • Menetapkan standar pelaporan keuangan pemerintah daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
  7. Peraturan BPK RI
    • Peraturan internal BPK yang memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan di tingkat pusat dan daerah.

Dasar hukum ini menjadi landasan utama bagi BPK Pangkalpinang dalam melaksanakan tugasnya secara independen dan profesional, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.