Sejarah

BPK Pangkalpinang merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara di wilayah Provinsi Bangka Belitung. BPK RI, sebagai lembaga negara yang independen, didirikan pada 1 Januari 1947, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Seiring dengan berkembangnya sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, BPK RI mengembangkan perwakilannya di berbagai daerah, termasuk di Pangkalpinang, sebagai pusat pemerintahan Provinsi Bangka Belitung. BPK Pangkalpinang mulai beroperasi untuk memberikan kontribusi terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di provinsi ini.

Sebagai lembaga yang bertugas memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, BPK Pangkalpinang berperan penting dalam mendukung penerapan tata kelola yang baik, mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak berdirinya, BPK Pangkalpinang telah mengalami perkembangan, baik dalam hal penguatan sumber daya manusia, penerapan teknologi dalam proses pemeriksaan, maupun dalam peningkatan kapasitas untuk memberikan hasil pemeriksaan yang lebih akurat dan bermanfaat. Dengan komitmen yang tinggi terhadap prinsip independensi dan profesionalisme, BPK Pangkalpinang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi yang mendukung perbaikan tata kelola keuangan di daerah.

Melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, BPK Pangkalpinang terus berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien di Provinsi Bangka Belitung.