BPK Pangkalpinang adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlokasi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. BPK Pangkalpinang memiliki tugas utama untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah, badan-badan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran.
Sebagai lembaga independen yang terpisah dari pemerintah, BPK Pangkalpinang memiliki komitmen untuk melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik serta mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Dengan tim yang profesional dan berkompeten, BPK Pangkalpinang juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang ditemukan selama pemeriksaan. Selain itu, BPK Pangkalpinang berperan aktif dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan anggaran dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Pangkalpinang berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan transparan di Provinsi Bangka Belitung.